Puskesmas Moyudan Gelar Forum Konsultasi Publik, Upaya Bersama Peningkatan Standar Pelayanan Secara Partisipatif dan Transparan
- May 29, 2026
- Admin (FayiSubhi)
Moyudan – Puskesmas Moyudan menggelar Forum Konsultasi Publik pada Selasa, 26 Mei 2026 di Aula Puskesmas Moyudan. Kegiatan ini menghadirkan Panewu Moyudan, Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Moyudan, lurah se-Kapanewon Moyudan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader kesehatan dari masing-masing kalurahan, Akademisi, Wartawan dan karang taruna.
Kepala Puskesmas Moyudan dr. Pinky Cristina Dewi menegaskan bahwa Puskesmas Moyudan sudah memiliki standar pelayanan yang menjadi pedoman. Standar ini dibuat agar pasien merasa lebih nyaman dan pelayanan berjalan tertib.
“Dengan standar pelayanan tersebut pasien bisa dilayani sesuai waktu. Misalnya pendaftaran sekian menit, menunggu sekian menit, dan pelayanan di poli sekian menit,” ujar Pingky.
Ia juga menyampaikan bahwa Puskesmas melayani pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan menyediakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) setahun sekali. dr. Pinky mengajak semua pihak membantu menyebarluaskan informasi ini agar lebih banyak warga yang memanfaatkan layanan.
Selanjutnya, Septiyan Adhi Prakoso, M. Psi. Psikolog Puskesmas Moyudan, memaparkan materi Forum Konsultasi Publik (FKP) Puskesmas Moyudan. FKP merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Septiyan menjelaskan FKP penting untuk menyelaraskan harapan masyarakat dengan standar pelayanan yang ada. Forum ini menjadi ruang diskusi agar standar bisa diterapkan secara realistis dan tepat sasaran. Selain itu, FKP juga menjadi wadah untuk mendapat masukan, kritik, dan rekomendasi langsung dari masyarakat guna menyelesaikan hambatan pelayanan.
Dasar hukum FKP mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan-RB No. 16 Tahun 2017.
Alur penyelenggaraan FKP dimulai dari persiapan, meliputi identifikasi isu pelayanan, pemetaan tema, dan pengumpulan data awal. Tahap kedua adalah pelaksanaan dengan pemaparan, diskusi dua arah, dan pengumpulan usulan.
"Setelah itu dibuat Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk menyelesaikan keluhan publik, lalu ditutup dengan pembuatan berita acara." Tambahnya.
Harapanya setelah dilaksanakan FKP ini standar pelayanan yang direview dan diberi masukan oleh peserta kegiatan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kedepan.
( Giek / KIM SB Moyudan)