Penanganan Sampah Diperlukan Sinergitas Antara Pemerintah Kalurahan, Pelaku Usaha, dan Masyarakat
- Dec 25, 2025
- Admin (FayiSubhi)
- Sumberahayu
Moyudan - Sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kalurahan Sumberahayu, Moyudan, Sleman menggelar pembinaan pengelola sampah Padukuhan. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (24/12/2025) di Aula Kalurahan setempat.
Lurah Sumberrahayu Sigit Tri Susanto pada kesempatan memberikan sambutan menyampaikan bahwa guna menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, serta meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan pengelolaan sampah yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan. Pengelolaan sampah perlu dilaksanakan secara sinergi antara Pemerintah Kalurahan, pelaku usaha dan masyarakat. " Maka hari ini kami mengumpulkan kelompok pengelola sampah Padukuhan untuk bersama-sama bersinergi dalam menangani sampah." Ujarnya.
Selanjutnya Lurah Sumberrahayu memberikan apresiasi kepada pengelola sampah di Padukuhan baik berbentuk Bank Sampah maupun Shodakoh Sampah. " Semua itu merupakan kontribusi warga dalam menangani persampahan di wilayah kita." Ungkapnya.
Selanjutnya materi Pembinaan disampaikan oleh Rukmono Marhan yang juga Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Moyudan. Dalam pemaprannya Rukmono menjelaskan bahwa Sampah adalah barang-barang yang terbuang dari kegiatan manusia. " Bahkan melalui proses alam barang tersebut dianggap tidak berguna, tidak berharga, tidak bernilai ekonomis, sebagai musuh dan menjadikan masalah." Ungkap Rukmono.
Ia menjelaskan bahwa Sampah terdiri dari dua jenis yaitu sampah organik dan anorganik. Sampah organik sampah yang dapat membusuk, seperti sisa makanan, sayuran, buah-buahan, dan daun-daunan. " Sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang tidak bisa membusuk atau hancur." Imbuhnya. Selanjutnya Rukmono menuturkan bahwa setiap orang sebagai penghasil sampah, tetapi orang tidak mau ketempatan sampah. Di Kabupaten Sleman saat ini berdasarkan laporan Dukcapil jumlah penduduk 1.112.617 jiwa. Etimasi timbuhan sampah per orang, per hari 0.65 kg." Maka total produk sampah di Sleman 723.200,40 kg/hari." Tandasnya.
Rukmono menyampaikan dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan. Membuang sampah sembarangan mengganggu kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat tinggal. "Membuang sampah sembarangan bisa menjadi datang penyakit, dan menyebabkan banjir." Jelasnya." Sedangkan apabila dibakar asap pembakaran berbahaya bagi kesehatan khususnya gas dioksin dapat menyebabkan kanker, menghambat perkembangan mental, dan mengurangi kesuburan tanah." Sambungnya.
Sebagai upaya menanggulangi sampah maka diterbitkan Surat Edaran Bupati (SE Bupati) Nomor 030 Tahun 2022. Dalam SE tersebut mengatur terlaksananya proses pemilahan sampah yang dilakukan setiap orang pada sumber sampah. " Hal tersebut dapat dilakukan dengan memilah sampah menurut jenis dan kategorinya." Ungkapnya. "Adapun cara kedua yaitu menyalurkan sampah yang sudah terpilah kepada Bank SampahSampah, shadakoh sampah, atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse Recycle ( TPS3R)." Sambungnya Ia juga menambahkan sesuai dengan SE tersebut Panewu dan Lurah memiliki peran untuk menyampaikan kampanyenya, edukasi dan informasi kepada masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah." Selain itu juga mendorong terbentuknya Bank Sampah atau Shadakoh sampah di tingkat RT/RW/Padukuhan." Pungkasnya.
(Giek / KIM SB Moyudan)