Komisi A DPRD DIY Perkuat Literasi Publik Melalui SKI KID DIY

  • Feb 05, 2026
  • Admin (FayiSubhi)

Moyudan - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menegaskan pentingnya pemahaman Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bagi masyarakat dalam kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Selasa (3/2/2026). 

Kegiatan tersebut diikuti oleh pegiat  Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) empat kabupaten dan Kota di DIY tersebut sebagai bagian dari penguatan literasi dan diseminasi informasi publik di tingkat komunitas.

Dalam pemaparannya, Eko menjelaskan bahwa UU KIP disahkan dengan tujuan menjamin hak masyarakat atas informasi, meningkatkan partisipasi publik, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

“Undang-undang ini menegaskan bahwa informasi publik adalah hak warga negara dan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik,” ujarnya.

Eko memaparkan sejumlah poin kunci dalam UU KIP, antara lain hak setiap orang untuk memperoleh, mencari, dan menyimpan informasi dari badan publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan. 

Selain itu, Eko juga menjelaskan adanya pengaturan informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas, serta kewajiban pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi pemerintahan.

Menurutnya, keberadaan PPID menjadi instrumen penting untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan tertib dan bertanggung jawab. “PPID bukan sekadar administratif, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi sekaligus menjaga informasi yang memang dikecualikan sesuai ketentuan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Eko menekankan pentingnya etika dan moral dalam komunikasi publik, khususnya di media sosial. Ia mengingatkan peserta agar lebih bijak dalam membagikan informasi serta melindungi data pribadi masing-masing. 

“Di era digital, kita harus cerdas dan beretika. Jangan mudah mengunggah data pribadi dan tidak semua hal layak untuk dibagikan ke ruang publik,” tegasnya.

Keikutsertaan KIM  dalam Sekolah Keterbukaan Informasi Publik ini dinilai strategis dalam memperkuat peran komunitas sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi publik yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. 

Melalui peningkatan kapasitas ini, KIM diharapkan mampu menjadi penghubung yang efektif antara pemerintah dan masyarakat serta mendorong partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten dan Kota di DIY. (Giek/KIM SB Moyudan)